ETIKA KEBEBASAN PERS
Mark Twain, seorang penulis Amerika pernah berujar bahwa “hanya ada dua hal yang menerangi segala sesuatu dimuka bumi ini. pertama matahari dilangit dan yang kedua adalah pers di bumi”[4] ungkapan ini sepertinya berlebihan, tetapi dari ungkapan tersebut dapat diambl kesimpulan bahwa betapa pentingnya kedudukan dan fungsi pers di masyarakat. Secara etimologis, kata pers dalam bahasa belanda, atau press dalam bahasa Inggris, berasa dari bahasa latin, yaitu pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh I Taufik dalam bukunya sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang diantara keduanya itu dapat diletakkan suatu barang yaitu kertas, sehingga sesuatu yang akan ditulis atau digambar akan tampak ada kertas tersebut dengan cara menekannya.[5] Akibat perkembangan zaman, pengertian pers pun mengalami perkembangan. Saat ini pers berarti usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan penerangan, hiburan atau keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi baik di sekitarnya maupun dunia luas yang biasanya berupa media cetak atau media elektronik. Masih dalam arti yang sama, dalam ensiklopedi nasional indoneis jilid 13 disebutkan bahwa pers memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas pers adalah seluruh media baik cetak maupun elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam pengertian sempit, pers hanya terbatas media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, mjalah dan buletin. Secara yuridis formal, penegertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.40 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia.[6] Dari pengertian tersebut, ada dua hal yang perlu diperlukan yaitu, pers sebagai lembaga sosial atau lembaga sosial atau atau lembaga kemasyarakatan. Ini menunjukkan bahwa pers bukan sekadar benda mati yang tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi masyarakat pembacanya. Apalagi kodrat pembawaan dan kebutuhan esensial manusia ( masyarakat ) itu sendiri adalah berkomunikasi. Pers merupakan hasil karya budaya manusia yang semakin berkembang dan meluas, sehingga kebutuhan berekspresi dan berkomunikasi tidak lagi memadai jika tidak dibantu oleh instrumen yang sanggup menyampaikan pesan secara serempak, cepat, dan jangkauannya luas. Instrumen itu adalah media massa ( pers ). Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, pers akan mempunyai corak dan visi yang berbeda-beda. Setap negara atau wilayah memiliki sistem sendiri-sendiri yang disebabkan oleh perbedaan dalam tujuan, fungsi, dan latar belakang munculnya pers, dan tentunya akan berbeda dalam mengaktualisasikan.
A.PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PERS
B. FUNGSI PERS
C. PRINSIP-PRINSIP ETIKA KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers sebagai manifestasi dari kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun hal itu tidak berlaku mutlak karena hak itu dibatasi oleh hak orang lain. Hal tersebut sesuai dengan sistem pers tanggung jawab sosial yang dianut pers indonesia. Dimana kebebasan pers diindonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.[8] dalam penjelasan UU No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan “ kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik junalistik.” Masih dalam pers dipertegas dengan pasal 6 butir c yang menyebutkan bahwa “pers nasional melaksanakan peranan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.” Dan pasal 5 kode etik jurnalistik persatuan wartawan indonesia (KEJ PWI ) disebutkan “wartawan Indonesia menyajikan data secara seimbang dan adil mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Mengenai tanggung jawab pers juga disebutkan dalam KEJ PWI pasal 2 yang menegaskan bahwa, “ wartawan indonesia dengan penuh tanggungg jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan bangsa dan kesatuan negara. Makna membahayakan keselamatan dan keamanan negara pada pasal 2 adalah memaparkan rahasia negara atau militer dan berita bersifat fluktuatif seperti berita tentang devaluasi yang bersifat spekulatif. Sedangan mengenai berita Aunur Rohim ada beberapa syarat kelayakan sebuah peristiwa untuk ditulis menjadi sebuah berita yaitu : significance (penting), magnitude, timelines (waktu), proximity (kedekatan), prominance (terkenal), dan human interst.
Komentar
Posting Komentar